Ibnu
Qudamah al Maqdisi -rahimahullah- mengatakan, “Ikhtilafuhum rohmah”,
perbedaan ulama (dalam masalah fiqih) adalah rahmat. Beliau mengatakan
hal ini dalam kitab beliau Lum’atul I’tiqod.
Perkataan beliau di atas boleh jadi benar dari satu sisi, dan keliru ditinjau dari sisi yang lain.
Perbedaan
itu rahmat bisa jadi benar jika ditinjau dari sisi usaha keras para
ulama dalam berijtihad sehingga muncullah berbagai macam pendapat yang
ada. Dari sisi ini kita dapat katakan bahwa perbedaan pendapat kala itu
adalah rahmat. Jadi tinjauan yang benar ini dilihat dari sisi usaha
keras para ulama yang melakukan ijtihad.
Namun jika yang dimaksud perbedaan adalah rahmat ditinjau dari sisi umat yang
mengikuti berbagai macam pendapat, bisa jadi keliru. Ada yang ikut
pendapat ulama A, Syaikh B, kyai C, dst, padahal ada di antara
pendapat-pendapat tersebut yang jelas bertentangan dengan petunjuk Nabi
-Shallallahu 'alaihi wa sallam-. Dari sisi inilah dapat kita katakan
tidak tepatnya mengatakan bahwa perbedaan itu rahmat. Tinjauannya
adalah dari sisi umat yang ikut berbagai ragam pendapat. Karena beragam
pendapat di tengah umat seperti itu membuat umat terpecah belah. Maka
jelas perbeadaan saat itu bukanlah rahmat.
Jadi perkataan
perbedaan itu rahmat dapat ditafsirkan benar dan keliru. Bisa saja
perkataan tersebut disalah tafsirkan dan bisa jadi pemahamannya benar.
Yang
benar adalah bersatu itu tentu saja lebih baik daripada mesti berbeda.
Tetapi kita tidak bisa lepas dari perbedaan yang sudah jadi
sunnatullah. Tinggal tugas kita mengikuti manakah yang sesuai ajaran
Islam atau ajaran Rasul -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Yang jauh dari
ajaran Beliau -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, tentu kita tinggalkan.
Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda,
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Artinya
: "Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin
yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah
tersebut dengan gigi geraham kalian." [HR Abu Daud no. 4607, at
Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42 (at Tirmidizi mengatakan hadits
ini hasan shohih. Syaikh al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat
Shohih at Targhib wa at Tarhib no. 37].
Imam Asy Syafi’i -rahimahullah- mengatakan,
أَجْمَعَ المُسْلِمُوْنَ عَلَى أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُوْلِ اللهِ : لَمْ يَحِلَّ
لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ
لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ
0 comments:
Posting Komentar